Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Laporkan Lima Hakim Agung ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 04/06/2012, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, melaporkan lima hakim agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait pertimbangan dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnain.

"Kami laporkan ke KY terkait pertimbangan PK yang menyatakan adanya penyadapan yang diperintahkan oleh Kapolri. Padahal, tidak pernah ada penyadapan itu. Jangankan Kapolri, Polri saja tidak pernah melakukan penyadapan," kata Magdir seusai mendatangi gedung KY di Jakarta, Senin (4/6/2012).

Kuasa hukum mantan Ketua KPK ini melaporkan majelis hakim PK yang terdiri dari Harifin A Tumpa sebagai ketua, dengan anggota tim Hatta Ali, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, dan Imron Anwari.

Menurut Magdir, pertimbangan majelis hakim PK mengenai penyadapan adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta. Dia juga mengatakan, keberadaan fakta penyadapan dalam pertimbangan putusan PK menunjukkan hakim tidak cermat dalam melihat perkara.

Maqdir juga menyatakan, keberadaan frasa "penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri" dalam pertimbangan putusan telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa penyebutan adanya frasa tersebut sebagai fakta persidangan tidak sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP karena hal ini bukan merupakan fakta atau keadaan dari pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud KUHAP," katanya.

Dalam mengajukan laporan ini, Maqdir diterima oleh tenaga ahli KY, Totok Wintarto. Laporan ini diterima secara tertutup pada pukul 11.00 WIB. "Pihak KY akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Maqdir.

Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan/pengaduan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada. Terkait laporan ini, ia menyatakan, KY akan terlebih dahulu melakukan kajian sebagaimana prosedur standar KY.

Seperti dibertakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar.

Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com