JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Siswoyo karena ia membuka kasus Fadel Muhammad.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Siswoyo dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
"Isu soal itu, tidak benar. Justru dia mendapatkan promosi karena yang bersangkutan belum pernah tugas di Kejaksaan Agung," kata Marwan saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5/2012).
Rencananya, Siswoyo mendapat promosi pagi ini, dengan serah terima langsung bersama Jaksa Agung, Basrief Arief di Ruang Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Penetapan status tersangka politisi senior Partai Golkar ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.