Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Korban Harus Didahulukan

Kompas.com - 31/05/2012, 03:02 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Tim dari Gerakan Menutup Lumpur Lapindo (GMLL) mempersoalkan penggunaan dana APBN untuk penanganan dampak semburan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, mereka sepakat bahwa negara wajib menjamin hak korban lumpur untuk mendapatkan ganti rugi secepatnya.

Tjuk Sukiadi, pakar ekonomi Universitas Airlangga yang menjadi anggota GMLL mengatakan, uji materi penggunaan APBN untuk penanganan dampak lumpur yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBNP itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/5) lalu. ”Kami berpendapat semburan lumpur itu bukan bencana alam, jadi semua kerugian baik berupa rumah dan tanah warga, jalan, maupun infrastruktur mestinya tidak dibebankan ke APBN,” katanya, Rabu (30/5).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sejak 2007–2011 total dana APBN untuk penanganan lumpur mencapai Rp 5,249 triliun. Dari jumlah itu, realisasi penggunaannya Rp 2,542 triliun.

Menurut Tjuk, sejak awal, kepentingan politik mewarnai penanganan kasus semburan lumpur. Penyidikan hukum kasus itu dihentikan sehingga sampai sekarang tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Upaya menghentikan semburan mandek, padahal lumpur terus menyembur dan menambah jumlah korban.

Pemerintah, lanjut dia, mestinya belajar dari penanganan kebocoran minyak di Teluk Meksiko pada 2010. Presiden Amerika Serikat Barack Obama bertindak tegas. British Petroleum selaku operator minyak di kawasan itu ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Perusahaan itu diwajibkan menutup kebocoran sekaligus menanggung seluruh kerugian yang timbul.

GMLL sepakat penyelamatan korban lumpur harus diutamakan. Karena itu, negara harus menjamin hak korban untuk mendapatkan ganti rugi yang layak. ”Pemerintah bisa membayari dulu ganti rugi korban. Tapi bentuknya talangan, bukan belanja negara. Jadi pada akhirnya talangan itu harus diganti oleh Lapindo,” tuturnya.

Jasimin, koordinator korban lumpur Lapindo dari 45 rukun tetangga di Kabupaten Sidoarjo, mengatakan, pengajuan uji materi meresahkan warga. Pihaknya akan mempelajari untuk melihat dampak bagi pembayaran ganti rugi korban. ”Adalah kewajiban pemerintah melindungi hak warga negara. Kami tidak peduli dananya dari mana, yang penting ganti rugi dibayar,” jelasnya.

Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan, penggunaan dana APBN untuk menangani dampak lumpur disetujui DPR. Penggunaan itu berdasarkan permintaan warga dan rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan kajian kelayakan. (ARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com