GORONTALO, KOMPAS -
Kepastian tersebut dinyatakan di hadapan puluhan pengunjuk rasa yang mendesak penghentian penyidikan kasus itu di kantor Kejati Gorontalo, Rabu (30/5). Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mulyono yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, kejaksaan tetap akan mengusut tuntas kasus korupsi senilai Rp 5,4 miliar tersebut. Menurut dia, kejaksaan hanya melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
”Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Di pengadilan nanti baru bisa dibuktikan apakah Fadel Muhammad memang bersalah atau tidak,” kata Mulyono.
Kasus ini bermula dari dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006. Setiap anggota Dewan saat itu menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak. Dasar pembagian dana tersebut hanya berawal dari kesepakatan antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dan Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo ketika itu. Amir sudah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya pengacara Fadel, Muchtar Lutfi, dalam siaran pers berjudul ”Fadel Tak Bersalah, Ini soal politik”, antara lain, mengatakan, dana Rp 5,4 miliar telah dikembalikan tahun 2004 dan kasus telah selesai, negara tidak dirugikan. Pada 21 Agustus 2009, Fadel mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
”Kejaksaan Agung harus dapat memberi perlindungan hukum dan keadilan pada tokoh nasional yang bersih,” ujarnya.