JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Tentara Nasional Indonesia didesak memproses kasus penganiayaan terhadap sejumlah wartawan dan masyarakat di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oknum TNI. Jika terbukti bersalah, semua yang terlibat harus mendapatkan sanksi.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq dan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Sebelumnya, penganiayaan terjadi setelah penertiban terhadap sejumlah kedai yang diduga sebagai tempat praktik asusila oleh Satuan Polisi Pamong Praja Padang dan sebagian anggota masyarakat. Seusai penertiban, sebagian warga mulai dianiaya sejumlah orang berseragam tentara, yang lalu merembet pada penganiayaan terhadap para wartawan tersebut.
Kamerawan Global TV, Budi Sunandar, terluka di bagian telinga kanan dan menerima tujuh jahitan. Kamera Budi dirampas dan hingga kini belum dikembalikan. Sementara kamera milik kamerawan stasiun televisi lokal Favorit TV, Jamaldi, dihancurkan hingga berkeping-keping.
Kontributor MetroTV, Afriyandi, mengalami luka memar di bagian muka. Wajahnya dipukuli sejumlah orang yang diduga anggota Batalyon Marinir Pertahanan Lantamal II Padang. Sebagian wartawan lain yang juga menjadi korban ialah kamerawan SCTV, kamerawan Trans7, dan fotografer harian Padang Ekspres.
"Itu pelanggaran berat yang tidak bisa dimanfaatkan. Harus dihukum seberat-beratnya dan diusut kemana komandannya. Bagaimana sampai mereka berkumpul dan teroganisasi melakukan kekerasan," kata Tubagus.
Mahfudz mengatakan, Komisi I akan meminta penjelasan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan jajaran TNI AL dalam waktu dekat. "Itu untuk menjaga citra TNI, menegakkan disiplin keprajuritan, serta memastikan hal serupa tidak terjadi lagi," kata Mahfudz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.