Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam, Wartawan Medan Lapor ke Mabes Polri

Kompas.com - 29/05/2012, 07:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan mendukung laporan ancaman kepada wartawan Harian Orbit, yang diduga dilakukan oleh Dewan Pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, ke Mabes Polri.

Hal tersebut dilakukan karena sampai saat ini pihak Mapolresta Medan tidak juga memberikan kejelasan penanganan atas kasus ini.

"Kita dukung dan siap mendampingi wartawan yang diancam dibunuh untuk melapor ke Mabes Polri. Lambannya penanganan kasus di Mapolresta Medan akan mengancam jiwa wartawan," ungkap Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, Senin (28/5/2012).

Hingga hari ini, kasus dengan nomor laporan STPL/834/III/SU/Resta diterima oleh Aiptu SM Saragih, tak kunjung selesai. Belum satu pun saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan, selain saksi korban, padahal kasusnya sudah berjalan selama tiga bulan.

Ironisnya, kasus ini malah dilimpahkan ke Mapolsek Deli Tua, dengan alasan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pengancaman berada di wilayah hukum polsek tersebut.

"Jadi kalau saya menerima SMS atau telepon ancaman dari Vietnam, pelakunya orang Indonesia dan tinggal di Medan, saya domisili di Medan, lalu saya buat laporan ke Polresta Medan, maka berkas saya akan dilimpahkan ke kepolisian Vietnam ya?" katanya.

Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa memilah-milah mana kasus yang butuh penanganan khusus, mana kasus lama yang harus dikerjakan, atau kasus baru dengan berbagai alasan dan aspek untuk dikerjakan, bukan malah membiarkan kasus itu mengendap dan tidak memberikan informasi kepada pelapor terkait perkembangan kasusnya.

Dia melanjutkan, jika memang kasus ini dilimpahkan ke Polsek Deli Tua, Polresta Medan harus memberikan surat perkembangan kasus kepada korban, dan itu adalah hak bagi pelapor. Bukan hanya berlindung di balik kata-kata bahwa berkas sudah dilimpahkan ke polsek atau alasan bahwa Polresta Medan menerima ribuan laporan per tahun dengan jumlah personel yang minim.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Medan Komisaris Yoris Marzuki didampingi Wakil Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Hendra dan Kepala Unit Jahtanras Ajun Komisaris Yudi yang langsung membawahi juru periksa (juper) Aiptu SM Saragih dan korban pelapor Ika Anshari mengatakan bahwa kasus sudah dilimpahkan dua pekan setelah laporan dibuat. Alasannya, ada banyak laporan yang masuk ke Polresta Medan.

"Berkas sudah dilimpahkan, dan itu adalah kewenangan bagian Resum (Reserse Umum) untuk memilah-milah berkas ditangani siapa. Apalagi laporan pengancaman yang masuk ke tempat kami jumlahnya ratusan," papar Ajun Komisaris Yudhi.

Sayangnya, saat Yudhi mencoba untuk mengonfirmasi perkembangan kasus ke Polsek Deli Tua, pihak Polsek mengaku tidak mengirimkan surat perkembangan penyidikan kepada korban karena nomor telepon yang tercantum di dalam laporan tidak bisa dihubungi.

"Kalau bisa pelapor datang ke Polsek untuk melengkapi berkas agar segera diproses," kata Yudhi.

Sontak hal tersebut ditolak pelapor. Menurutnya, laporan yang mengendap di Polresta Medan sudah menunjukkan bukti cukup dan keterangan. Ia pun sudah memberikan nomor yang selalu aktif untuk dihubungi.

"Kalau memang ada masalah pada jaringan sehingga sulit dihubungi, polisi bisa antarkan surat ke kantor atau rumah saya. Toh, jelas sudah saya cantumkan alamatnya. Dengan bertele-telenya kasus ini, saya akan melaporkannya ke Mabes Polri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com