Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Siap Diuji Publik

Kompas.com - 29/05/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Proses revisi komponen acuan penghitungan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum telah selesai. Pemerintah akan membawa hasil pembahasan bersama wakil pengusaha dan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Nasional untuk diuji publik sebelum disahkan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (28/5). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 mengatur 46 komponen acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum tahunan.

”Pembahasan akhir revisi KHL tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai. Hasil ini akan dibawa ke uji lapangan,” kata Menakertrans didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon.

Proses ini berjalan sejak Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Nasional mengkaji kesesuaian aturan itu dengan kondisi sekarang (Kompas, 30/11/2011). Hasil uji lapangan dari pengumpulan fakta di 15 kabupaten/kota akan dibahas kembali oleh tripartit nasional sebelum ditetapkan sebagai acuan penetapan upah minimum tahun 2013.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, revisi dengan menambah empat komponen, yang terdiri dari kaus kaki, dompet, ikat pinggang, dan alat setrika, sungguh tidak adil bagi buruh. Menurut dia, revisi ini gagal meningkatkan kesejahteraan buruh sesuai dengan KHL yang riil.

Timboel meminta pemerintah menunda pengesahan dan menggelar uji publik untuk menerima masukan yang lebih obyektif.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani meminta semua pihak menghormati seluruh tahapan yang dijalani bersama dalam proses revisi ini. Dia menilai, pengumpulan fakta lapangan merupakan dasar pengambilan keputusan yang akurat.

”Penetapan standar upah harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha kecil menengah. Pemerintah harus turut memikirkan solusi menarik sedikitnya 70 juta pekerja informal ke sektor formal terutama menjelang pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2014,” ujar Hariyadi. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com