PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Budiman Sujatmiko mengatakan, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kini tengah dibahas tersebut dapat rampung tahun ini.
"Berdasarkan amanat yang diberikan, maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan," kata dia pada diskusi terbuka dengan tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan yang digelar Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), di di Padang, Senin (28/5/2012).
Menurut Budiman yang merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa ini, kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya. "Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU dibahas dimana pada DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal ditindaklanjuti," kata dia.
Ia mengatakan, melalui UU ini desa dapat menentukan tipologinya apakah akan menjadi desa administratif, desa adat, dan sebagainya. "Selain itu, UU Desa juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan melalui badan usaha milik desa," kata dia.
Jika di desa itu terdapat bahan tambang, maka desa akan mendapat bagian saham yang jelas dan tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi semata.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di Tanah Air dan sekitar 33.000 berada di wilayah hutan dimana jika tidak ada aturan yang jelas dapat dianggap ilegal mengacu pada UU Kehutanan.
Ia menambahkan, UU ini penting mengingat hingga kini orang Indonesia tetap terikat dengan desa karena hampir 90 persen measyarakat berasal dari desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.