Jakarta, Kompas -
”Kami telah menerima laporan atau informasi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas di lingkungan Komisi Informasi Pusat. Laporan itu masih ditelaah, apakah akan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, atau Kejaksaan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Menurut Johan, karena kasusnya masih ditelaah, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan kasusnya.
Dari dokumen yang dimiliki Kompas, laporan disampaikan 18 November 2011 dengan nomor bukti laporan 2011-11-000317. Laporan dilakukan oleh seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP). Namun, identitas pelapornya dirahasiakan KPK. Pegawai yang ditempatkan di Sekretariat KIP sebagian berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dokumen itu dinyatakan, berdasarkan daftar isian anggaran pelaksanaan (DIPA) Sekretariat KIP tahun 2011, terdapat 15 program kegiatan perjalanan dinas. Program itu di antaranya penyusunan rencana kerja di Bandung, Jawa Barat, yang menghabiskan anggaran
Kegiatan lainnya adalah perjalanan dinas di 24 lokasi di luar DKI Jakarta untuk penyelesaian sengketa informasi senilai
”Perjalanan dinas itu dilakukan fiktif dengan tiket palsu, penggelembungan harga tiket sampai 40 persen dan tarif hotel hingga 15 persen serta pemberian uang dinas yang tetap diberikan meskipun orangnya tidak jadi berangkat,” tertulis di dokumen.
Sementara itu, kasus senada juga dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta pada Oktober 2011. Selain adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang perjalanan fiktif juga pengeluaran belanja fiktif di Sekretariat KIP.
Sekretaris KIP Bambang Hardiwinata membenarkan adanya laporan tersebut. ”Benar ada laporan, tetapi kasusnya masih diproses. Jadi, saya tidak bisa menyatakan laporan itu benar atau tidak,” ujarnya.