Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Selesai, Dhana Segera Disidang

Kompas.com - 26/05/2012, 06:04 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah tiga bulan lebih, Kejaksaan Agung akhirnya merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Berkas penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke penuntut umum, selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

”Berkas kasus Dhana Widyatmika sudah diserahkan ke penuntutan kemarin (Kamis, 24/5). Kalau sampai 14 hari tidak dikembalikan ke penyidik, berarti berkas sudah lengkap atau P21,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (25/5), di Jakarta.

Penasihat hukum Dhana, Reza Edwijanto, mempertanyakan rampungnya penyidikan kasus kliennya. Pasalnya, hingga Kamis lalu Dhana masih diperiksa penyidik dan berita acara pemeriksaannya belum selesai. Bahkan, penyidik berencana memeriksa Dhana pekan depan. Jika penyidikan selesai, seharusnya tidak ada lagi pemeriksaan kecuali diminta oleh penuntut umum.

Selain itu, banyak juga hal yang belum tuntas, salah satunya soal klarifikasi transaksi-transaksi pada rekening Dhana. ”Transaksi pada rekening Dhana itu kan ribuan. Itu belum diklarifikasi semua oleh penyidik. Selain itu, banyak juga transaksi yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu sehingga Dhana butuh waktu untuk mengingatnya. Jadi, kami juga bingung, tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan,” kata Reza.

Andhi Nirwanto menjelaskan, seluruh fakta dan alat bukti sudah dicantumkan dalam berkas yang dilimpahkan ke penuntutan, termasuk keterkaitan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama. Mantan anggota DPR ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dhana karena penyidik menemukan ada transaksi keuangan antara Rama dan Dhana senilai Rp 170 juta.

Namun, Rama menegaskan, transaksi tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Dhana. ”Aliran uang ataupun transaksi saya dengan Dhana merupakan transaksi biasa dan personal, hanya utang-piutang. Ada dari Dhana, ada dari saya, hingga tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi atau pencucian uang,” kata Rama.

Penyidikan kasus Dhana telah berlangsung selama tiga bulan lebih. Masa penahanan Dhana pun telah diperpanjang dua kali. Masa penahanan kedua ini akan berakhir pada 30 Mei 2012.

Dhana diduga menerima gratifikasi saat menjadi pegawai Ditjen Pajak. Kekayaan Dhana diketahui mencapai puluhan miliar rupiah. Berawal dari Dhana, penyidik kejaksaan menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah Firman, Herly Isdiharsono, Salman Maghfiroh, dan Johnny Basuki.

Tidak hanya tersangkut perkara Dhana, beberapa tersangka ternyata juga memiliki pidana tersendiri. Herly, misalnya, diketahui melakukan korupsi tersendiri terkait PT Mutiara Virgo.

Penyidikan kasus Dhana juga tak hanya terbatas pemeriksa pajak, tetapi juga bagian penelaah banding dan keberatan di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Gayus Halomoan Tambunan, misalnya, diperiksa sebagai saksi karena menangani keberatan pajak perusahaan yang diperiksa Dhana.

Uang yang diterima dari wajib pajak kemudian ”dicuci” oleh Dhana dan teman-temannya dalam berbagai modus. Uang tersebut tidak hanya ditempatkan pada sistem perbankan, tetapi juga diputar di berbagai perusahaan, mulai dari jual beli mobil, swalayan, hingga properti. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com