Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembela Fadel Protes

Kompas.com - 26/05/2012, 05:50 WIB

Gorontalo, Kompas - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Gorontalo berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (25/5). Mereka memprotes penetapan status tersangka atas Fadel Muhammad.

Mantan Gubernur Gorontalo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar.

Mereka mendesak bertemu Kepala Kejati Gorontalo atau Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. Pengunjuk rasa tidak bisa bertemu Kepala Kejati Gorontalo karena sedang di Jakarta.

”Pengusutan kasus sangat bernuansa politis. Kejati tidak layak melanjutkan penyidikan kasus sebab sudah diperintahkan untuk dihentikan penyidikannya,” ujar Fadly Katili, perwakilan pengunjuk rasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mulyono, yang menemui pengunjuk rasa, mengatakan, pihak kejaksaan hanya melaksanakan perintah pengadilan. Pada November 2011, pengadilan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch. Penggugat mempermasalahkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama Fadel Muhammad dalam kasus korupsi itu.

Massa yang tak puas dengan jawaban tersebut lantas membubarkan diri. Namun, mereka berjanji akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah lebih banyak dan mengancam akan menduduki kantor Kejati Gorontalo.

Kasus ini bermula dari dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006. Anggota DPRD masing-masing menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak. Dasar pembagian dana itu kesepakatan Ketua DPRD Amir Piola Isa dengan Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo. (APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com