JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian grasi selama lima tahun terhadap terpidana narkotika Schapelle Corby dapat menjadi diplomasi perlindungan Warga Negara Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
Selama ini, diplomasi pengurangan hukuman dipandang telah menyelamatkan WNI yang terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, di luar negeri. "Kita melihat, ada pengalaman meringankan hukuman dari beberapa warga negara asing mendatangkan sesuatu yang membantu warga negara kita yang berada di luar negeri," kata Amir kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2012).
Amir mencontohkan, pemberian grasi terhadap enam orang warga negara Malaysia disambut dengan pembebasan belasan WNI yang dihukum berat di Malaysia. Tanpa merinci, Amir juga mengatakan, pengurangan hukuman kepada seorang warga Saudi Arabia menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di negara di Timur Tengah tersebut.
Amir mengatakan, pemberian grasi kepada Corby, warga negara Australia yang divonis 20 tahun penjara akibat menyelundupkan mariyuana 4,1 kilogram, dapat menyelamatkan WNI yang dipenjara di Australia. "Diharapkan akan ada perhatian serupa atas nasib WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat di Australia," kata Amir.
Kendati demikian, Amir mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Australia tidak memiliki kesepakatan apa pun terkait pemberian grasi Corby. Pemerintah Australia tidak bisa menekan Pemerintah Indonesia, dan begitu juga sebaliknya.
Pada kesempatan tersebut, Amir mengatakan, pemberian grasi terhadap Corby tak mencerminkan sikap lunak Pemerintah terhadap pelaku kejahatan narkoba. Amir mengatakan, beberapa negara tak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika. "Di beberapa negara, (hukuman kepemilikan) ganja diringankan, dan bahkan dihapuskan," kata Amir.
Amir mencontohkan, warga negara Brazilia yang menyelundupkan heroin dalam jumlah banyak tak akan mendapatkan grasi. Begitu juga kelompok Bali Nine yang menyelundupkan heroin ke wilayah Indonesia. "Kalau Bali Nine, sulit (mendapatkan pertimbangan grasi) karena membawa heroin. Itu harus kita bedakan," kata Amir.
Pemberian grasi terhadap Corby menimbulkan silang pendapat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya, menunjukkan komitmen kuatnya terhadap pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). "Kita harus lebih agresif dan ambisius lagi dalam memberantas narkoba. Badan Narkotika Nasional harus lebih aktif, lebih berinisiatif, dan lebih bekerja keras didukung segenap elemen bangsa," kata Presiden pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2011 di Monumen Nasional.
Presiden juga pernah mengatakan, "Kejahatan narkoba sangat serius dan berbahaya bagi umat manusia di dunia dan bangsa Indonesia. Kejahatan narkoba merusak generasi muda, merusak karakter dan fisik, serta pada jangka panjang mengganggu daya saing bangsa."
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, juga menegaskan komitmen yang sama. Terkait dengan diskursus soal pengetatan pemberian remisi, Denny mengatakan, Pemerintah tidak akan memberikan remisi terhadap terpidana kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.