Selain itu, pendidikan juga harus kembali pada konsep luhur pendidikan itu diselenggarakan. UU No 20/2003 tentang Sisdiknas telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Semua ini agar para mahasiswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga bisa!