Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Moratorium Hutan Dapat Nilai A Minus

Kompas.com - 21/05/2012, 19:50 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan secara keseluruhan pelaksanaan moratorium atau penangguhan pemberian izin pengelolaan hutan primer dan gambut mendapatkan nilai A minus.

"Secara keseluruhan, saya menilai moratorium menunjukkan peningkatan dan kemajuan dalam pelaksanaan, sudah mendekati excelent tapi masih kurang, jadi sekitar A minus nilainya," kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto pada konferensi pers peringatan satu tahun pelaksanaan Inpres No 10/2011 di Jakarta, Senin (21/5/2012).

Ia menjelaskan, setelah satu tahun berjalan banyak indikasi menunjukkan kemajuan baik dalam segi disiplin pengelolaan maupun pengetatan perizinan pengelolaan hutan dari kementerian terkait.

Ia menjelaskan pula bahwa perbaikan sistem perizinan pengelolaan hutan akan memudahkan pemetaan dan pendataan luas kawasan tutupan hutan yang terkena moratorium.

Selama ini pemetaan kawasan hutan masih rancu karena masing-masing instansi memiliki peta yang berbeda. Instansi seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peta yang berbeda berdasarkan jenis izin pemanfaatan lahan gambut dan hutan alam primer.

"Sehingga menimbulkan tumpang tindih satu sama lain, tata kelola hutan yang carut marut dan bisa menimbulkan konflik lahan yang serius," kata Kuntoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com