JAKARTA, KOMPAS.com- Penanganan kasus korupsi di tangan Polri masih menjadi tanda tanya. Tidak hanya mengenai proses penanganannya, tetapi lembaga kepolisian juga disinyalir belum mendapat kepercayaan penuh oleh masyarakat.
Karena itu, Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai lebih baik jika kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan yang diduga melibatkan mantan Menkes Siti Fadillah Supari itu dapat disupervisi ditangani secara kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya KPK mensupervisi semua penegak hukum. Kalau memang belum ada alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, KPK harus bertindak, jangan diam saja," kata Adnan saat dimintai tanggapannya melalui sabungan telepon, Minggu (20/5/2012).
Lebih lanjut, terkait status tersangka Siti Fadillah, menurut Adnan, tidaklah tepat jika jabatannya sebagai anggota Wantimpres dinonaktifkan. Pasalnya, kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu, status tersangka tidak berdampak besar terhadap jabatan Siti saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.