Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Jangan Sampai PTUN Jadi Benteng Koruptor

Kompas.com - 20/05/2012, 08:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra merupakan upaya mempertahankan posisi Agusrin selaku Gubernur Bengkulu meskipun yang bersangkutan divonis korupsi oleh Mahkamah Agung.

Upaya tersebut, kata Denny, tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemda sekaligus mengorbankan rakyat Bengkulu.

"Jika terus dibiarkan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/5/2012) kemarin.

Agusrin Najamuddin mengajukan gugatan ke PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.

Gugatan tersebut pun dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI), dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Denny menilai, putusan PTUN Jakarta tersebut perlu dikritisi. Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernurnya sebagai Gubernur definitif sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan UU Pemda.

"Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap," ujar Denny.

Alasan Yusril yang mengatakan kalau kasasi MA tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Agusrin tengah mengajukan peninjauan kembali, katanya, merupakan suatu kekeliruan.

"Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," tegas Denny.

Selain itu, lanjutnya, argumentasi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun juga keliru dan merupakan informasi yang menyesatkan.

"Agusrin dituntut antara lain dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari lima tahun," tambah Denny.

Sebelumnya Yusril beragumen kalau UU Pemda yang mengharuskan Agusrin diberhentikan, tidak dapat dilaksanakan lantaran ancaman hukuman pasal korupsi yang dikenakan ke Agusrin hanya empat tahun.

Pasal 30 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com