DENPASAR, KOMPAS.com - Edward Norman Myatt, WN Australia yang menelan 72 kapsul berisi 1,012 gram hasish dan 4,49 gram sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/5/2012) siang.
Norman yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Putu Atmaja membacakan kronologi penangkapan Norman sejak tiba di Bandara Ngurah Rai, 27 Februari silam.
Disebutkan, aparat bea cukai membekuk Norman setibanya dari New Delhi karena melihat gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu memeriksa tubuh Norman dan menemukan benda mencurigakan di dalam perutnya.
Setelah dikeluarkan selama 4 hari di RS BIMC, petugas menemukan 72 kapsul berisi narkoba. "Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Steve, warga Negara Inggris di New Delhi, India. Narkoba yang terdiri 1,012 gram hasish dan 4,49 gram sabu tersebut ia beli dengan harga 1.250 dollar AS," ungkap JPU Atmaja saat membacakan dakwaannya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal mati," tegas JPU Atmaja usai sidang.
Dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.