Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Moratorium Temukan Perubahan

Kompas.com - 11/05/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Informasi Geospasial menemukan perubahan kawasan gambut di Kalimantan saat menyusun Peta Indikatif Penundaan Izin Baru Kehutanan Revisi ke-2. Perubahan diketahui dengan membandingkan peta tahun lalu.

Demikian Sumaryono, Kepala Bidang Inventarisasi Sumber Daya Alam Darat Badan Informasi Geospasial (BIG), Rabu (9/5), di Jakarta. Dalam perbandingan antara Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) awal dan PIPIB Revisi I terjadi pengurangan luas hutan gambut 4,8 juta hektar (ha). Dengan pendataan lebih baik, diketahui luas kawasan hutan bertambah. Rinciannya, 109.000 ha hutan konservasi, 119.00 ha hutan lindung, dan 1,2 juta ha hutan alam primer. Diketahui luas areal hutan moratorium 65.491.535 ha.

Ini temuan sementara, PIPIB Kehutanan Revisi ke-2 akan dikeluarkan resmi pada Mei oleh Kementerian Kehutanan. Data perubahan kawasan hutan diperoleh setelah survei di empat provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan serta Jambi.

Penyusutan luasan areal gambut, menurut Sumaryono, karena lahan gambut berada di lahan penduduk sehingga pengendalian sulit. Hutan primer yang dikuasai pemerintah relatif mudah mencegah konversi dan menjaga moratoriumnya.

Dalam Seminar Nasional Geomatika di Cibinong, Rabu, Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi mengatakan, penyusunan informasi geospasial tematik karena terintegrasi dan bersinergi antarinstansi dapat mengatasi tumpang tindih dan konflik kepentingan antara Kemhut dan BPN.

Kewenangan menentukan deliniasi hak penguasaan hutan sepenuhnya pada Kementerian Kehutanan. Penarikan garis itu dapat menyebabkan tumpang tindih dengan batas hak kepemilikan yang menjadi kewenangan BPN. Informasi geospasial dasar dapat menjadi rujukan dalam penarikan batas wilayah.

BIG ditunjuk untuk memutakhirkan peta indikatif tiap enam bulan berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Moratorium Pemberian Izin Pembukaan Kawasan Hutan. Pemetaan dalam kurun waktu pendek merupakan upaya deteksi dini adanya pelanggaran moratorium.

Peta indikatif berskala 1:250.000 merupakan garis dasar kawasan hutan dengan lahan gambut wilayah NKRI yang resmi. Peta dapat mencegah kesimpangsiuran informasi luasan hutan dan lahan gambut yang digunakan sebagai dasar perhitungan pengurangan emisi karbon di Indonesia. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com