Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Melengkapi Berkas Siti Fadilah

Kompas.com - 11/05/2012, 02:13 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menilai berkas perkara korupsi atas nama tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum lengkap. Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi.

”Berkas perkara tersangka SFS (Siti Fadilah Supari) diterima Kejagung pada 26 April 2012. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas belum lengkap baik syarat formil maupun materiil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman, Kamis (10/5), di Jakarta.

Karena belum lengkap, menurut Adi, pada tanggal 1 Mei 2012, Kejagung menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas penyidikan Siti Fadilah belum lengkap.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2012, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk hal-hal apa saja baik formil maupun materiil yang perlu dilengkapi. Namun, Adi tidak menjelaskan hal-hal materiil apa saja yang harus dilengkapi penyidik.

Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi harus melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa dalam waktu 14 hari kerja dan kemudian melimpahkannya kembali kepada Kejagung.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah. Dia diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/kejadian luar biasa di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000.

Penasihat hukum Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, tidak menjadi masalah jika kliennya mesti diperiksa kembali. Yusril menjelaskan, dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga membantu, memberi kesempatan, sarana, dan keterangan untuk anak buahnya, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasymi, sehingga disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Alasannya, Siti menandatangani selembar surat yang diusulkan bawahannya yang menyatakan bahwa penunjukan langsung pengadaan alat-alat kesehatan untuk menangani bencana ”dapat dipertimbangkan”.

”Melalui sekjen, Siti telah meminta Biro Keuangan menelaah boleh tidaknya penunjukan langsung dalam menangani bencana itu. Dari segi ini, Siti sebenarnya tak dapat disalahkan. Beleid atau kebijakan yang diambil pejabat politik atas saran dan telaah pejabat teknis bawahannya yang membenarkannya, sejak zaman Hindia Belanda, tidak dapat dihukum, walaupun beleid itu salah,” kata Yusril.

Menurut dia, delik penyertaan dan perbantuan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP kini seakan menjadi jerat untuk memidanakan pejabat politik, yang secara teoretis tidaklah memahami, dan tidak bertanggung jawab dalam soal-soal teknis. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com