Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Telah Divonis, Pemberi Dana Misterius

Kompas.com - 10/05/2012, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5), menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Namun, vonis dinilai terlalu ringan dan mengecewakan, apalagi sponsor atau pemberi dana dalam kasus suap tersebut masih misterius.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Nunun dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR dengan memberikan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta,” kata Sudjatmiko, Ketua Majelis Hakim.

Namun, putusan majelis yang beranggotakan Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan Anwar itu tidak menyebutkan uang siapa yang dipakai untuk mendanai cek perjalanan yang mengalir ke anggota DPR. Selama persidangan terungkap fakta bahwa cek yang masing-masing bernilai Rp 50 juta itu diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Roem menyatakan, penyandang dana belum terungkap karena selama di persidangan tak pernah ada yang mengungkapnya. ”Penyokong memang tidak disebut,” ujar Roem seusai sidang.

Menurut Roem, pemilik uang masih bisa diungkap karena dalam kasus ini masih ada tersangka lain, yaitu Miranda Swaray Goeltom. ”Bisa saja, lihat perkembangannya,” ujarnya.

Ina Rachman, pengacara Nunun, juga mempertanyakan mengapa penyandang dana cek perjalanan itu belum juga terungkap. Saat ditanya mengapa kliennya tidak mengungkapkan, Ina menyebut kliennya tidak tahu. ”Klien kami memang tidak memberikan cek perjalanan itu. Itu kewajiban KPK mencari tahu, siapa sebenarnya sponsor cek yang 480 lembar itu. Ibu, dari keterangannya, memang hanya sebatas mengenalkan Miranda kepada anggota Dewan,” kata Ina.

Putusan hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta dilakukan perampasan uang Rp 1 milyar yang diperoleh Nunun. Majelis hakim beranggapan perampasan tidak tepat karena posisi Nunun terbukti sebagai pemberi cek. Kubu Nunun maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, putusan itu sangat penting bagi KPK. ”Vonis ini sangat berarti bagi KPK dalam penyidikan Miranda karena hampir sama posisinya,” ujarnya. Dalam waktu dekat, KPK segera memeriksa Miranda.

Namun, putusan itu mengecewakan karena dinilai ringan. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, KPK dituntut bekerja independen agar menjerat penyandang dana.

”Melihat konteks kasus secara keseluruhan, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk mempersoalkan kembali putusan ringan terhadap penerima cek perjalanan. Karena para penerima cek tersebut hanya dihukum dengan Pasal 11 atau gratifikasi,” kata Febri. (RAY/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com