Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: AC Kantor Cukup 25 Derajat

Kompas.com - 07/05/2012, 18:44 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, langkah penghematan listrik di kantor-kantor pemerintah, seperti mematikan lampu, tidak harus menunggu pukul 18.00. Mematikan lampu bisa dilakukan saat pekerjaan sudah selesai. "Ya kalau pekerjaan sudah selesai, ya matikan lampunya. Enggak perlu menunggu pukul 18.00. Tapi kalau perlu lembur sampai pukul 21.00 diperlukan ya biarkan menyala. Ini kan soal menghemat," sebut Hatta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Menurut Hatta, hal yang penting untuk dilakukan adalah menggunakan lampu sesuai keperluan. Matikan listrik dan air ketika sudah selesai bekerja. Begitu pula dengan penggunaan pendingin ruangan atau AC.

Hatta mengatakan bahwa AC tidak perlu terlalu dingin. Suhu AC 25 derajat sudah cukup untuk mendinginkan ruangan. Langkah-langkah penghematan listrik seperti itu menurutnya pernah berhasil dilakukan pemerintah pada 2008 sehingga penerapan atas hal itu tak perlu lagi dikhawatirkan. "Kita sudah berhasil kok tahun 2008. Kita pakai pola itu 20 persen dropnya, penghematannya," tambah Hatta.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan mengatur penghematan listrik di kantor pemerintahan melalui Keputusan Menteri ESDM.

Nantinya, menurut Jero Wacik, akan ada inspektur yang mengecek gedung-gedung pemerintah. "Target saya 1 Juni sudah mulai. Sebelum akhir Mei akan diumumkan," sebut Jero.

Menteri ESDM menyebutkan, akan ada sanksi yang diberlakukan bagi kantor pemerintah yang tidak menaati kebijakan ini. Sanksi akan diberikan kepada sekretariat jenderal (sekjen) sebuah lembaga pemerintah. "Sekjen akan kena sanksi. Sekjen kan harus menghemat. Program negara, kok. Ya ditegur keraslah si sekjennya," pungkas Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com