Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Sipil Tak Perlu Pegang Senpi

Kompas.com - 07/05/2012, 16:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendesak Kepolisian segera merevisi semua aturan mengenai kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil setelah berbagai kasus ancaman dengan senpi yang telah meresahkan masyarakat. Kasus terakhir yakni penondongan senpi yang dilakukan Iswahyudi Anshar.

"Semua warga sipil tidak diperkenankan lagi memperoleh izin kepemilikan senjata api apapun alasan dan kondisinya. Warga sipil itu termasuk pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun di kalangan swasta. Termasuk juga pengusaha, pengacara, dokter, dan profesi lain," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin melalui pesan singkat, Senin (7/5/2012).

Didi mengatakan, kepemilikan senpi terbukti acap kali menimbulkan arogansi atau gagah-gagahan. Hal itu, kata Didi, pontensial menimbulkan penindasan, ancaman, atau intimidasi kepada warga lain.

"Rentetan kekerasan, ancaman, dan teror dengan pistol telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata anggota Komisi III DPR itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Ruhut Sitompul, juga menilai tak perlu jika sipil, terutama anggota Dewan memiliki senpi. "Yang bawa senjata itu orangnya cengeng dan nggak percaya diri, berlagak koboy. Memang sekarang zamannya koboy? Kalau bawa pistol, pakai kuda sekalian ke DPR," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com