Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Berang Rawa Tripa Beralih Fungsi

Kompas.com - 07/05/2012, 02:55 WIB

Nagan Raya, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berang atas pengalihan fungsi lahan gambut Rawa Tripa menjadi perkebunan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Menteri Kehutanan (Menhut) meminta pemerintah daerah segera menangani masalah ini karena lahan tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL) yang masuk wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Aceh.

Menhut Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Farhan Hamid, Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto, dan Penjabat Bupati Nagan Raya Azwir turun ke lokasi, Minggu (6/5). Rombongan tiba di lokasi pukul 12.45 dan langsung meninjau salah satu hutan alam yang telah dibersihkan untuk ditanami di areal PT Kallista Alam.

Mereka menyaksikan perusahaan telah membuat kanal-kanal untuk mengeringkan gambut dan menebangi pohon untuk perkebunan kelapa sawit. Menhut tidak bisa menutupi kekecewaannya saat melihat sebagian besar hutan rawa sudah mus- nah sehingga merusak habitat orangutan.

Menhut beserta rombongan kemudian ke lokasi lain melihat sisa pepohonan hutan alam tempat orangutan bersarang yang di bawahnya ditanami kelapa sawit berusia 1-2 tahun. Sarang-sarang yang terbuat dari dedaunan di dahan pohon dengan ketinggian sedikitnya 20 meter tersebut kini kosong ditinggalkan penghuninya.

Staf Bagian Hukum PT Kallista Alam, Hasan Sentosa, menyatakan, mereka memiliki izin usaha perkebunan dari bupati dan gubernur dan sedang mengurus sertifikat hak guna usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, saat Farhan Hamid mempertanyakan pembukaan hutan tanpa izin, Hasan mengakui, mereka telah bekerja meski proses perizinan belum tuntas.

Ekosistem Tripa tertutup hutan gambut pesisir sedalam 1-4 meter dengan luas 60.696 hektar pada tahun 1990-an. Sedikitnya lima perusahaan perkebunan memiliki konsesi yang bersinggungan dengan rawa gambut berstatus APL ini.

Menhut menegaskan, penerbitan izin perkebunan di Rawa Tripa yang berstatus APL merupakan tanggung jawab bupati dan gubernur.

Menhut meminta masyarakat Rawa Tripa menuntut penyelesaian tumpang tindih lahan dengan perkebunan, sertifikasi lahan transmigran, dan pengembalian hutan adat kepada pemerintah daerah, bukan kepada pemerintah pusat.

Azwir meminta waktu sebulan untuk mengkaji aspek legalitas operasional perkebunan di Rawa Tripa. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com