Nagan Raya, Kompas -
Menteri Kehutanan (Menhut) meminta pemerintah daerah
Menhut Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Farhan Hamid, Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto, dan Penjabat Bupati Nagan Raya Azwir turun ke lokasi, Minggu (6/5). Rombongan tiba di lokasi pukul 12.45 dan langsung meninjau salah satu hutan alam yang telah dibersihkan untuk ditanami di areal PT Kallista Alam.
Mereka menyaksikan perusahaan telah membuat kanal-kanal untuk mengeringkan gambut dan menebangi pohon untuk perkebunan kelapa sawit. Menhut tidak bisa menutupi kekecewaannya saat melihat sebagian
Menhut beserta rombongan kemudian ke lokasi lain melihat sisa pepohonan hutan alam tempat orangutan bersarang yang
Staf Bagian Hukum PT Kallista Alam, Hasan Sentosa, menyatakan, mereka memiliki izin usaha perkebunan dari bupati dan gubernur dan sedang mengurus
Ekosistem Tripa tertutup hutan gambut pesisir sedalam 1-4 meter dengan luas 60.696 hektar pada tahun 1990-an. Sedikitnya lima perusahaan perkebunan memiliki konsesi yang bersinggungan dengan rawa gambut berstatus APL ini.
Menhut menegaskan, penerbitan izin perkebunan di Rawa Tripa yang berstatus APL merupakan tanggung jawab bupati dan gubernur.
Menhut meminta masyarakat Rawa Tripa menuntut penyelesaian tumpang tindih lahan dengan perkebunan, sertifikasi lahan transmigran, dan pengembalian hutan adat kepada pemerintah daerah, bukan kepada pemerintah pusat.
Azwir meminta waktu sebulan untuk mengkaji aspek legalitas operasional perkebunan di Rawa Tripa.