Kemarin, KPK juga memeriksa Wa Ode. Wa Ode tetap pada keyakinannya bahwa penetapan daerah penerima alokasi DPID itu tidak sesuai prosedur.
”Misalnya Papua dapat Rp 40 miliar. Lalu, setelah simulasi, simulasi ini ditolak sepihak tanpa rapat Banggar. Lalu, dibuat simulasi baru hanya oleh empat unsur pimpinan Banggar yang kemudian dikuatkan surat Pak Anis Matta. Ini jelas. Jadi, bagi saya, itu cukup menjadi bukti tidak prosedural yang dilakukan beliau (Anis),” kata Wa Ode.
Saat ditanya apakah Menkeu melihat ada kejanggalan terkait penetapan alokasi DPID itu, Wa Ode mengiyakan. ”Tidak hanya melihat, tetapi juga mengirim surat,” katanya.
Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang juga menjeratnya, Wa Ode mengatakan, uang Rp 10 miliar ia miliki sejak sebelum menjadi anggota DPR.