Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Harus Ajukan Diri

Kompas.com - 02/05/2012, 04:39 WIB

Jakarta, Kompas - Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie harus mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang mau bekerja sama untuk membongkar kasusnya.

”Tidak ada KPK secara terbuka menawarkan justice collaborator, tetapi setiap tersangka bisa. Hanya saja, harus tersangka sendiri yang mengajukan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (1/5).

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan terbuka jika Angelina mau menjadi justice collaborator. KPK berjanji mem- peringan tuntutan hukum terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut (Kompas, Senin, 1/5).

KPK telah menetapkan Angelina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan anggaran terkait proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus tersebut diduga melibatkan Badan Anggaran DPR dan pengurus Partai Demokrat.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berharap Angelina mau menjadi justice collaborator dalam kasusnya. Dia menilai, Angelina mempunyai posisi penting sehingga bisa menjadi kunci penting untuk membongkar korupsi politik dalam kasusnya.

”Tanpa kerja samanya sebagai justice collaborator, sulit membuka jejaring mafia anggaran baik yang melibatkan anggota DPR maupun partai politik,” katanya.

Jika kesempatan menjadi justice collaborator tersebut tak diambil, kata Emerson, Angelina akan rugi karena tuntutan kepadanya bisa dibuat berlapis sehingga hukumannya lebih berat.

Aliran dana

Terkait pembahasan anggaran di dua kementerian itu, KPK menemukan sejumlah transaksi aliran dana ke Angelina. Angelina tercatat menerima aliran dana miliaran rupiah dan ratusan ribu dollar Amerika Serikat selama 2010. Data transaksi aliran dana tersebut diperoleh KPK dari catatan keuangan Grup Permai.

Dari penelusuran Kompas, pada Maret 2010 tercatat ada aliran dana sebesar Rp 70 juta ke Angelina. Jumlah itu meningkat pada April 2010 menjadi 100.000 dollar AS. Pada Mei 2010, Angelina mendapatkan aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Di bulan yang sama, Angelina mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, pada Juni 2010, Angelina mendapatkan tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, berikutnya Rp 2 miliar, dan terakhir 100.000 dollar AS. Pada Oktober 2010, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran dana ke Angelina, kali ini sebesar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik KPK sedang mendalami semua bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Angelina. ”Masih terus kami dalami,” katanya.

Abraham belum dapat mengungkapkan detail aliran dana ke Angelina yang diperoleh KPK. Namun, dia tak membantah soal adanya aliran dana ke Angelina ini. ”Saya belum bisa komentar (soal aliran dana) karena ini etika penyidikan,” katanya.

(NWO/iam/ray/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com