Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman, anak buah kapal ikan asing ilegal kerap dipulangkan ke negaranya karena minimnya kapasitas tampung pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengemukakan, koordinasi lintas pemerintah untuk pengawasan perikanan masih lemah. Ini diperburuk dengan minimnya armada, tertinggalnya teknologi pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia yang belum memadai.
”Ironisnya, pengawasan seringkali baru diterapkan setelah aparat menerima laporan dari nelayan tentang dugaan pencurian ikan,” ujar Halim.
Halim mengingatkan, potensi kerugian negara akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun.
Kebijakan KKP yang mengurangi alokasi anggaran untuk pengawasan perikanan harus kembali ditinjau. Selain itu, perlu penambahan hari pengawasan untuk wilayah yang rawan pencurian ikan, seperti Laut Natuna, Laut Sulawesi Utara, dan Laut Arafura. Waktu pengawasan di laut masih minim, yaitu rata-