Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Merasa Tidak Bersalah

Kompas.com - 01/05/2012, 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Nunun Nurbaeti mengaku tak punya kepentingan terhadap terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini minta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4), Nunun menyatakan, tuntutan jaksa keliru, tidak berdasar fakta hukum di persidangan. Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya, Nunun menyatakan, tidak punya motivasi apa pun jika Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. ”Saya tidak pernah mendapat apa pun dari yang bersangkutan,” kata Nunun.

Nunun juga menyatakan, perbuatan sekretarisnya, Sumarni, yang mencairkan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 1 miliar tidak ada korelasi dengan dakwaan jaksa, walaupun Sumarni kemudian menyetorkan uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Nunun.

Dalam pleidoi tim pengacara Nunun disebutkan, Nunun tidak pernah memerintahkan Sumarni mencairkan cek perjalanan BII senilai Rp 1 miliar dan mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Nunun.

”Apabila ada asumsi terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, maka akan timbul pertanyaan, bagaimana mungkin terdakwa dituduh sebagai pemberi suap. Apabila ternyata terdakwa dituduh pula menerina travel check (cek perjalanan) BII sebesar Rp 1 miliar,” kata pengacara Nunun, Ina Rachman.

Pengacara Nunun juga menyerang sosok Arie Malangjudo, bawahan Nunun yang menjadi saksi penyerahan sejumlah amplop berisi cek perjalanan kepada anggota DPR. Cek perjalanan itu diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

”Sejatinya bila dicermati dengan saksama, saksi Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo telah bermain sendiri karena faktanya hanya dia sendirilah, tanpa terdakwa, yang melakukan seluruh pertemuan,” kata Ina.

Menanggapi pleidoi pribadi Nunun dan tim pengacaranya, jaksa KPK akan mengajukan replik (tanggapan). Menurut Jaksa Andi Suharlis, pengajuan replik ini untuk menanggapi pernyataan pengacara bahwa Nunun dituduh menerima Rp 1 miliar. ”Kami menyatakan bahwa terdakwa mencairkan cek perjalanan BII senilai Rp 1 miliar, bukan menyatakan menerimanya,” kata Andi.

Penilaian bahwa Arie adalah saksi tunggal, menurut Andi, juga tak tepat. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com