JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil pemeriksaan uji laboratorium atas contoh tanah dalam kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia. Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Senin (30/4/2012) di Jakarta.
Dalam menyidik kasus ini, penyidik Kejagung telah dua kali datang ke tempat kejadian perkara di Duri, Riau. Kedatangan penyidik bertujuan untuk meninjau lokasi proyek, mengambil sampel tanah, dan memeriksa saksi.
Bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat aktivitas penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan. Korupsi pada Chevron ini terjadi antara 2006 - 2011.
Saat pengadaan proyek remediasi, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya, proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan.
Proyek fiktif tersebut diduga merugikan negara sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 200 miliar. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.