Pasal 66 Ayat (3) huruf e menyatakan bahwa PTN berbadan hukum memiliki wewenang yang salah satunya mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
RUU Pendidikan Tinggi yang sekarang akan disahkan oleh DPR dan pemerintah jelas mengulang kesalahan yang sama yang terjadi pada pengesahan UU BHP yang lalu.
DPR dan pemerintah juga harus menghormati MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Maka, prinsip-prinsip yang sudah dibatalkan oleh MK tidak boleh dimasukkan lagi ke dalam UU baru.
Jika pemerintah dan DPR memaksa, RUU Pendidikan Tinggi ini jelas akan berpotensi untuk dibatalkan oleh MK.