Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangkangan atas Putusan MK

Kompas.com - 28/04/2012, 02:19 WIB

Pasal 66 Ayat (3) huruf e menyatakan bahwa PTN berbadan hukum memiliki wewenang yang salah satunya mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

RUU Pendidikan Tinggi yang sekarang akan disahkan oleh DPR dan pemerintah jelas mengulang kesalahan yang sama yang terjadi pada pengesahan UU BHP yang lalu.

DPR dan pemerintah juga harus menghormati MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Maka, prinsip-prinsip yang sudah dibatalkan oleh MK tidak boleh dimasukkan lagi ke dalam UU baru.

Jika pemerintah dan DPR memaksa, RUU Pendidikan Tinggi ini jelas akan berpotensi untuk dibatalkan oleh MK.

Yura Pratama Anggota Komite Nasional Pendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com