JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh setengah jam di gedung KPK, Jumat (27/4/2012).
Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Politikus Partai Demokrat itu digiring dari pintu gedung KPK ke rumah tahanan Salemba cabang KPK yang berlokasi di basement gedung KPK. Angie dengan dikawal puluhan anggota Kepolisian digiring ke belakang gedung, ke tempat rutan KPK berada.
Saat dimintai keterangan, Angie tidak banyak berkomentar. "Nanti untuk semua keterangan dan juga komentar mengenai hal ini saya serahkan kepada pengacara saya," katanya. Demikian juga ketika ditanya apakah penahanan ini dirasa adil untuknya. "Lillahi ta'ala," ucap Angelina.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Angelina akan ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini. Dalam kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian tersebut. Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK.
Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek Kemenpora. Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara, sementara Koster masih berstatus saksi. KPK juga tengah mendalami berbagai transaksi keuangan terkait Angelina di dua kementerian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.