Ada penekanan peran negara wajib melindungi TKI?
Kini, upayanya sudah lebih utuh, tertata. Sudah ada kesepahaman bahwa permasalahan ada hulu dan hilir. Dari proses pra-penempatan, persiapan calon TKI. Bukan saja keterampilan, juga pengetahuan tentang apa hak dan kewajibannya, pengetahuan tentang kebudayaan negara tempat bekerja.
Upaya-upaya penyuluhan juga pencegahan agar senantiasa ada perlindungan sampai mereka kembali ke Tanah Air. Ingat, warga negara yang di luar negeri sebagian bisa bekerja dengan baik tanpa permasalahan.
Namun, tentunya kita ingin setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali, bisa merasakan sentuhan perlindungan dari negara atau pemerintah. Ini merupakan kewajiban. Bukan sesuatu pilihan atau opsi.
Pemerintah harus membentuk satu komisi perlindungan TKI?
Tentu. Ada beberapa implikasi operasional yang diharuskan oleh pengesahan konvensi ini. Antara lain, (lembaga) tadi. Kemudian, masalah pelaporan sebagai negara pihak tentang langkah-langkah yang telah kita lakukan. Inilah hal-hal yang harus segera kami kaji ke depan peta jalannya.
Persetujuan UU soal konvensi ini hanya awal yang penting. Langkah pertama yang penting. (Hamzirwan)