Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lepaskan Ajar Etikana

Kompas.com - 23/04/2012, 03:32 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Ajar Etikana (53), tokoh masyarakat Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang ditangkap polisi pada Sabtu pagi, akhirnya dilepaskan kembali pada Minggu (22/4) siang.

Langkah polisi itu dimaksudkan untuk merespons tuntutan warga setempat yang pada Sabtu sore lalu membakar rumah seorang anggota DPRD dan memblokade jalan lintas timur Sumatera di Simpang Pematang. Hal itu dilakukan warga sebagai protes atas penangkapan Ajar.

”Dia (Ajar) tidak ditahan karena kebetulan difasilitasi bupati agar kasus (konflik Mesuji) bisa segera diselesaikan. Namun, dia wajib lapor dan harus selalu kooperatif,” ujar Kepala Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Besar Shobarmen, Minggu.

Ajar ditangkap polisi terkait kasus pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Investasi (BSMI), Februari 2012. Peristiwa ini juga merupakan rentetan panjang dari konflik agraria yang melibatkan warga dan PT BSMI.

Penangkapan itu, ujar Kapolres, untuk melengkapi alat-alat bukti terkait kasus pembakaran aset PT BSMI. Namun, tindakan itu tidak diterima warga. Mereka marah, lalu membakar rumah anggota DPRD Mesuji, Abdul Hamid. Abdul dituduh menjebak Ajar sehingga ditangkap polisi.

Massa yang kecewa karena tidak bisa menemui Abdul kemudian merusak dan membakar rumah itu. Perabot dan kaca rumah rusak serta lima sepeda motor dibakar. Massa sempat memblokade jalan lintas timur Sumatera di Simpang Pematang. Warga juga mendatangi Markas Polsek Pematang dan Tanjung Raya untuk menuntut pembebasan Ajar.

Menurut Faisal, warga Sri Tanjung, pihaknya kecewa dengan tindakan polisi. ”Awalnya, kami, bersama Ajar, diundang untuk bertemu dengan Abdul Hamid membicarakan perbaikan jalan. Di tengah jalan, Ajar langsung ditangkap sekelompok orang tanpa ada penjelasan,” ujar Faisal yang juga kerabat Ajar Etikana.

Ia menampik tuduhan polisi yang menyatakan Ajar provokator dalam kasus pembakaran aset PT BSMI. ”Polisi tidak punya bukti-buktinya. Tanpa Ajar pun, warga beramai-ramai melakukannya (membakar aset PT BSMI) karena itu spontan. Warga kesal karena kasus (tanah) tidak juga diselesaikan,” ujarnya.

Untuk meredam emosi warga, Bupati Mesuji Khamamik kemudian mengontak polisi dan meminta agar Ajar dilepaskan. Negosiasi berlangsung hingga Minggu dini hari.

Bupati juga meminta warga menahan diri, tidak melakukan tindakan anarkistis. ”Agar situasi aman dan setelah berkoordinasi dengan kepolisian, saya meminta (Ajar) tidak ditahan. Alasan lainnya, kami membutuhkan keterangan Ajar terkait penyelesaian konflik di lahan PT BSMI,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Lampung yang baru saja dilantik sebagai bupati itu.

Oki Hajiansyah, aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Lampung, menilai, pemerintah dan polisi sebaiknya lebih fokus menuntaskan akar persoalan konflik di Tanjung Raya, yaitu soal sengketa tanah antara warga dan PT BSMI. ”Semestinya pemerintah peka dan responsif terhadap kasus konflik agraria itu sehingga dapat ditemukan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Oki. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com