Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipulangkan Rp 4 Miliar, Nazaruddin Didenda Rp 200 Juta, Adilkah?

Kompas.com - 21/04/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Muhammad Nazaruddin membayar denda Rp 200 juta atas perbuatan suap yang dilakukannya. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) kemarin itu menetapkan Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Tidak ada kerugian Negara yang timbul dari perbuatan Nazaruddin. Atas dasar itulah, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak diharuskan membayar uang pengganti. Namun, selama proses penyidikan, Nazaruddin dianggap "menyusahkan" Negara dengan buron ke luar negeri. Akibatnya, Negara harus mengeluarkan biaya besar yang kabarnya mencapai Rp 4 miliar untuk memulangkan Nazaruddin. Ihwal biaya besar yang dikeluarkan Negara untuk pemulangan Nazaruddin itu dijadikan majelis hakim sebagai pemberat hukuman Nazaruddin. Cukupkah demikian?

Anggota Badan Pekerja Indonesi Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, seharusnya kerugian-kerugian Negara tidak langsung yang timbul dalam proses hukum seperti itu dibebankan kepada pelaku tindak pidana melalui putusan pengadilan. Hal tersebut, katanya, perlu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Misalnya kasus Nazaruddin, uang negara yang keluar untuk berburu Nazaruddin yang katanya miliaran rupiah itu bisa dibebankan dalam putusan denda Nazaruddin," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/4/2012).

Emerson mengatakan, hal ini kemudian dapat diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi. Kerugian Negara secara tidak langsung yang timbul dalam proses hokum harus diperhitungkan dalam menentukan besaran denda. Sejauh ini, katanya, belum ada formula baku dalam menentukan denda yang harus dibayar seorang pelaku pidana.

"Penentuan besaran denda itu kan saat ini hanya sujektivitas hakim, formulanya belum baku, jadi memang ada denda maksimal sekian, minimal sekian, tapi tidak jelas ini denda untuk apa," ujar Emerson.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, Nazaruddin sempat melarikan diri. Mantan anggota DPR itu bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu dan tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Selama buron, Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni menyewa jet pribadi yang biayanya mencapai miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com