JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita hartanya jika memang sesuai dengan prosedur hukum. Hal itu diungkapkan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) sebelum mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor atas perkaranya. Nazaruddin ditanya bagaimana jika putusan majelis hakim mengharuskan harta mantan bendahara umum Partai Demokrat itu disita.
"Mau diambil semua, silahkan asal benar-benar dia ambilnya lewat mekanisme dan prosedur, hartanya di mana, dapetnya dari mana, jangan asal," kata Nazaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK belum menyita harta Nazaruddin yang diperoleh dari pengelolaan Grup Permai, induk perusahaan milik Nazaruddin. Nilai keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari jasanya menggiring proyek ditaksir mencapai ratusan miliar.
KPK baru memblokir beberapa rekening Nazarudidn yang terkait perkara Wisma Atlet SEA Games dan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Nazaruddin juga diketahui memiliki aset di luar negeri berupa saham yang ditanamkannya di perusahana minyak di Dubai. Aset itu, kata Nazaruddin, tidak dibekukan KPK.
Dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang bisa diganti enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.