JAKARTA, KOMPAS.com - Jika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakin, dakwaan terhadap Muhammad Nazaruddin dalam perkara suap wisma atlet terbukti, pendapat sebaliknya dinyatakan tim pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Tim pengacara Nazaruddin pun yakin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan kliennya.
"Tidak ada satu bukti dan saksi pun yang mendukung dakwaan tersebut. Kami misalnya menuntut agar jaksa menghadirkan uang (suap) tersebut ke pengadilan. Ternyata tak juga dihadirkan jaksa. Kami minta mana barang buktinya. Kalau didakwaan melakukan sesuatu kan harus ada alatnya," kata salah satu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang di Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Menurut Junimart, yang mampu dihadirkan jaksa di persidangan hanya barang bukti berupa cek. "Itu pun cek yang diterima Yulinias dan Oktarina Furi. Cek yang disimpan di brankas dan Nazaruddin tak berwenang membukannya.
Nazarruddin malah enggak tahu," ujar Junimart. Junimart mengatakan, tim pengacara Nazaruddin yakin, kliennya akan dibebaskan majelis hakim karena jaksa tak mampu membuktikan apa yang didakwakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.