JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan putusan perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sebagai bahan mengusut kasus-kasus Nazaruddin yang lain. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) besok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"KPK akan menggunakannya secara optimal bagi kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (19/4/2012).
Menurut Bambang, pemeriksaan dan pengembangan kasus Nazaruddin yang lain terus berlangsung di KPK. Seperti diketahui, ada sejumlah kasus korupsi lain yang diduga berkaitaan dengan Nazaruddin. Misalnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, kasus pengadaan wisma atlet, serta kasus Hambalang.
Meskipun menyerahkan keputusan vonis kepada majelis hakim, Bambang berharap agar hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.
Seperti diketahui, tim JPU KPK menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. Tim jaksa menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima tiga lembar cek perjalanan senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap fakta yang muncul selama persidangan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.