JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 22 partai politik non parlemen akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/4/2012) siang ini. "Siang ini jam 14.00, kami 22 parpol akan mengajukan permohonan judicial review ke MK," kata Sekretaris Jenderal Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyadi.
Sebanyak 22 parpol nonparlemen itu menggandeng mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum. Mereka akan memohon pada MK untuk membatalkan syarat kepesertaan Pemilu yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilu.
Aturan itu dinilai diskriminatif karena memberikan keistimewaan kepada parpol anggota parlemen yang otomatis menjadi peserta pemilu. Parpol di parlemen tak perlu mengikuti verifikasi peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 208 yang mengatur penerapan ambang batas nasional sebesar 3,5 persen. Parpol nonparlemen menilai, penerapan ambang batas nasional bertentantan dengan alinea ke-empat pembukaan UUD 1945. Pasalnya, ambang batas nasional dapat memberangus kedaulatan rakyat.
Didi menuturkan, permohonan uji materi UU Pemilu akan diikuti perwakilan dari 22 parpol nonparlemen. Mereka juga akan mengerahkan massa ke depan gedung MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.