Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 19/04/2012, 11:45 WIB
Anita Yossihara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 22 partai politik non parlemen akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/4/2012) siang ini. "Siang ini jam 14.00, kami 22 parpol akan mengajukan permohonan judicial review ke MK," kata Sekretaris Jenderal Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyadi.

Sebanyak 22 parpol nonparlemen itu menggandeng mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum. Mereka akan memohon pada MK untuk membatalkan syarat kepesertaan Pemilu yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilu.

Aturan itu dinilai diskriminatif karena memberikan keistimewaan kepada parpol anggota parlemen yang otomatis menjadi peserta pemilu. Parpol di parlemen tak perlu mengikuti verifikasi peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 208 yang mengatur penerapan ambang batas nasional sebesar 3,5 persen. Parpol nonparlemen menilai, penerapan ambang batas nasional bertentantan dengan alinea ke-empat pembukaan UUD 1945. Pasalnya, ambang batas nasional dapat memberangus kedaulatan rakyat.

Didi menuturkan, permohonan uji materi UU Pemilu akan diikuti perwakilan dari 22 parpol nonparlemen. Mereka juga akan mengerahkan massa ke depan gedung MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com