Keempat tersangka yang ditetapkan penyidik Polri saat itu, ujar Saud, berinisial MH (pejabat pembuat komitmen), HS (panitia pengadaan barang), MN (pimpinan perusahaan pemenang lelang), dan MS (subkontraktor).
Menurut Saud, penyidik Polri masih menunggu proses persidangan terdakwa terkait kasus itu. Dari proses persidangan itu, diharapkan ada temuan untuk pengembangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, secara terpisah di Jakarta, memastikan pula kejaksaan telah menerima SPDP atas tersangka Siti Fadilah Supari dari Polri. SPDP itu diterima pada 28 Maret 2012 dengan bernomorkan SPDP/09/III/2012/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Penasihat hukum Fadilah, Sitorus S, mengaku heran dengan sikap penyidik Polri yang berubah-ubah. ”Kemarin, kami membaca di media, Ibu Siti Fadilah masih menjadi saksi. Ternyata hari ini tiba-tiba jadi tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sitorus, timnya akan mengklarifikasi persoalan ini ke Mabes Polri. ”Rencananya kami hari Rabu ini akan mengklarifikasi ke Mabes Polri,” paparnya.
Sitorus menambahkan, sampai saat ini kliennya juga belum menerima berkas penetapan sebagai tersangka dari polisi.
Menurut Adi, dengan adanya SPDP itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
(faj/fer/ato)