JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu, Siti Fadilah Supari bersama kuasa hukumnya Sito Situmorang berencana akan mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, pada Rabu (18/4/2012).
Menurut Sitor, pihaknya perlu mengklarifikasi mengenai prosedur penetapan tersangka Siti. Pasalnya, pihak Siti mengaku belum mendapat surat penetapan status tersangka Siti hingga saat ini. "Dengan adanya informasi dari media kami akan melakukan klarifikasi. Apakah betul begitu. Kami tahu dari anda-anda (wartawan) ini. Kami juga tidak mengatakan menerima 100 persen status tersangka ini. Karena itu kami mengklarfikasi informasi dari pemberitaan itu.Nanti kita akan pelajari juga kasus apa yang melibatkan ibu Siti ini," kata Sitor saat mendampingi Siti Fadilah dalam jumpa persnya di Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012).
Sitor juga kembali menegaskan bahwa Siti dalam jabatannya sebagai menteri saat menjalankan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 tidak melanggar undang-undang. Peraturan yang dimaksud telah sesuai adalah Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Tahun 2005 itu lagi pula kan banyak proyek. Yang mana proyek itu yang membuat ibu jadi tersangka ini, kami tidak tahu," pungkas Sitor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.