JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, mengungkapkan perjalanannya selama buron ke luar negeri dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012). Nunun diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Menurut Nunun, dia memulai perjalanannya ke luar negeri saat bertolak ke Singapura pada Februari 2010. Waktu itu, Nunun hendak mengobati sakit saraf di kepalanya.
"Saya dengan izin suami ke Singapura untuk berobat, suami saya juga bikin surat ke KPK berizin berobat," ujar istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu.
Setelah sekian lama menetap di Singapura, Nunun mulai resah lantaran dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Nunun pun merasa diintimidasi media yang membuntutinya hingga ke Singapura.
"Mereka (awak media) datang ke dokter saya dan mengatakan saya orang jahat, koruptor, sehingga saya tidak bisa berobat lagi di Singapura. Padahal ketika itu saya sedang parah-parahnya," ujar Nunun.
Karena itulah, Nunun kemudian pindah ke Bangkok, Thailand. Hingga 10 Desember 2011, Nunun akhirnya ditangkap kepolisian internasional (Interpol) di "Negeri Gajah Putih" itu.
Dalam persidangan kali ini, Nunun juga bercerita soal sakit yang dideritanya. Menurut Nunun, dirinya harus mengonsumsi obat seumur hidup karena sakit saraf yang dideritanya itu.
"Sejak tujuh tahun lalu saya diberikan obat tersebut, sampai sekarang saya minum obat itu. Kalau enggak, saya enggak bisa ada di sini, jadi selama hidup saya, saya harus konsumsi itu," ujar Nunun.
Adapun Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, di antaranya Hamka Yandhu (Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), dan Endin J Soefihara (PPP). Pemberian cek itu diduga untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.