Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Rawan Timbulkan Konflik di Daerah

Kompas.com - 14/04/2012, 14:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Pemilu yang baru dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di daerah pascapemilu 2014. Pasalnya, ambang batas parlemen yang diberlakukan secara nasional dapat menghapus suara partai lokal maupun nasional.

"Ini akan menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu ( 4/4/2012).

Seperti diberitakan, awalnya, ambang batas parlemen disepakati 3,5 persen oleh seluruh fraksi. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan ambang batas itu tidak diberlakukan secara nasional tapi secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika voting, ambang batas secara nasional didukung oleh mayoritas anggota.

Arif menjelaskan, konsekuensi yang bisa terjadi akibat aturan itu yakni hilangnya suara partai yang mendapat dukungan besar di daerah namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional. Akibatnya, tak ada kursi dari partai tersebut di DPR, DPRD I dan II.

Arif memberi contoh PKNU yang kuat di kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Meskipun nantinya mendapat suara 70 persen di Jawa Timur, namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, maka tak akan ada kursi untuk PKNU. "Sama juga contohnya dengan di Papua di mana PDS yang dominan," kata dia.

"Nah, yang lebih celaka lagi jika ini dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh. Ambang batas partai di Aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional. Jika ambang batas ini yang diterapkan, maka seluruh partai lokal Aceh tidak akan mendapat kursi lagi," kata Arif.

"Tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik. Ini artinya kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tambah Arif.

Untuk itu, lanjut dia, PDIP mendukung jika ada pihak lain yang melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak etis kalau partai kami turut mengajukannya karena kami ikut dalam perumusan undang-undangnya. Jadi kalau teman-teman di luar (ajukan ke MK) kami dukung," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com