Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji Hakim Mendesak

Kompas.com - 13/04/2012, 04:24 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah membentuk tim kecil untuk merespons tuntutan hakim akan kesejahteraan mereka, terutama kenaikan gaji. Apalagi, sejak tahun 2008 gaji hakim tidak pernah naik. Padahal, gaji pegawai negeri sipil sudah 11 kali mengalami kenaikan. Kenaikan gaji hakim kini amat mendesak.

Juru bicara hakim di daerah, yang menyebut diri hakim progresif, Abdurrahman Rahim, Kamis (12/4), di Jakarta, mengapresiasi pembentukan tim kecil itu. Namun, dia menyayangkan kerja tim kecil tersebut tidak memiliki batas waktu. Padahal, persoalan kesejahteraan hakim sudah amat mendesak.

Selain gaji tak naik sehingga gaji hakim lebih rendah dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) pada golongan yang sama, tunjangan hakim pun sudah 11 tahun tak naik. Tunjangan kinerja (remunerasi) hakim juga hanya diberikan senilai 70 persen.

”Kami kan hidup dengan makan gaji saja,” kata Abdurrahman.

Tim kecil untuk membahas kesejahteraan hakim beranggotakan Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Sekretaris Negara, serta Komisi Yudisial. Kamis, tim kecil itu bertemu di Jakarta.

Abdurrahman juga minta agar Kementerian PAN dan RB meninjau kebijakan tentang remunerasi untuk hakim. Komponen itu diganti dengan gaji atau tunjangan, seperti pejabat negara lain. Remunerasi adalah tunjangan khusus kinerja untuk PNS.

”Kami tidak ingin dinilai kemaruk, sudah dapat remunerasi, masih menuntut lagi. Kalau sepakat hakim adalah pejabat negara, Menteri Keuangan tidak perlu ragu menghapus remunerasi, diganti dengan hak yang melekat pada pejabat negara,” ujarnya.

Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Binsar, menegaskan, pernyataan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, yaitu kesejahteraan hakim baru akan dipenuhi tahun 2013 (Kompas, 12/4), tidak dapat diterima. Tak ada jaminan pernyataan itu akan dipenuhi.

Menurut Binsar, dasar hukum bagi hakim menuntut haknya sebagai pejabat negara adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU Nomor 48 Tahun 2009, serta Peraturan Presiden Tahun 2008. Artinya, ketentuan untuk kesejahteraan hakim itu sudah lama ada, tetapi tetap ditunda dengan berbagai alasan. Hakim dibiarkan menderita sampai saat ini.

”Jadi, kenapa pengakuan status hakim sebagai pejabat negara harus menunggu tahun 2013,” katanya.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menambahkan, semua pihak sudah menyepakati pembentukan tim kecil. Biarkan tim itu merumuskan peraturan operasional kesejahteraan hakim. (ana/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com