JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Kali ini KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto, Rabu (11/4/2012). Teguh diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu. "Diperiksa terkait TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Teguh diketahui tiba di Kantor KPK pukul 10.00 WIB. Lima jam kemudian, ia meninggalkan Gedung KPK dengan mengendarai mobil Honda CRV cokelat tanpa banyak berkomentar. "Tanya saja ke dalam," katanya. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris.
Kasus ini diduga melibatkan Nazaruddin. Bos Grup Permai itu diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Dalam kasus wisma atlet SEA Games, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.