Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo Dicopot

Kompas.com - 11/04/2012, 13:09 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima surat pemberhentian Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dari Menteri Dalam Negeri. Dia diberhentikan karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

Penyerahan surat tersebut berlangsung di ruang rapat kerja Gubernur di Gedung Sate, Rabu (11/4/2012). Perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon adalah wali kotanya, Subardi.

Heryawan menyerahkan tiga salinan surat pemberhentian itu kepada Subardi, Ketua DPRD Kota Cirebon Nasrudin Azis, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Didi Nursidi.

Sunaryo divonis penjara setahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 6 Januari. Ketua majelis hakim, Eka Saharta Winata, menganggap bahwa Sunaryo terbukti bersalah melakukan korupsi berlanjut. Selain denda Rp 50 juta, Sunaryo diwajibkan membayar uang pengganti Rp 180 juta.

Sunaryo menjadi anggota DPRD periode 1999-2004 sewaktu korupsi itu berlangsung. Dia bersama anggota lainnya disebut ikut memanipulasi APBD tahun 2004 untuk kepentingan pribadi DPRD dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sunaryo dihadapkan ke pengadilan bersama Suryana yang pada masa itu menjabat selaku Ketua DPRD Kota Cirebon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com