JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, Senin (9/4/2012) melaporkan mantan Bupati Lahat Harunata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2012).
Harunata dilaporkan terkait dugaan korupsi dalam penjualan izin kuasa pertambangan (KP).
Patrialis yang menjabat komisaris PT Bukit Asam ini mendatangi Gedung KPK dengan didampingi Direktur Utama PT Bukit Asam, Milawarma.
"Terdapat pencaplokan aset negara yang terorganisir, dilakukan oleh pejabat publik dan hanya menguntungkan pihak swasta," kata Patrialis.
Milawarma menambahkan, dugaan tindak korupsi terjadi karena Harunata yang menjabat sebagai bupati Lahat pada 2003-2008 secara terorganisir telah mengalihkan izin eksploitasi kepada 34 perusahaan.
Padahal, menurutnya, hak memperoleh kuasa pertambangan hanya boleh dimiliki Bukit Asam (BUMN) sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 peraturan pemerintah No 32 tahun 1969.
"Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 triliun," tuturnya.
Milawarma juga menyebut di antara 42 perusahaan swasta itu, terdapat salah satu anak perusahaan Adaro yang kebagian lahan seluas 2700 hektar senilai sekitar Rp 2 triliun.
Sedangkan potensi kerugian lainnya akibat dibagikan ke pihak swasta hampir 2,3 miliar dollar AS.
"Sudah ada transaksi antara lain dijual ke anak perusahaan Adaro seluas 2700 hektar senilai hampir Rp 2 triliun," papar Milawarma.
Dia pun membantah kalau laporannya ke KPK kali ini berbau politis. "Ini murni kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Milawarma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.