Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengedarkan Sabu, Ical Diringkus Polres Jaktim

Kompas.com - 09/04/2012, 19:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polres Jakarta Timur berhasil meringkus enam tersangka pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (8/4/2012). Polisi pun melakukan pengembangan dari satu sindikat tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengungkapkan, tersangka yang pertama kali diringkus bernama Hisyam alias Ical (34) dengan barang bukti 0,30 gram sabu. "Dia ditangkap di depan Rindam Jaya, Jl. Raya Condet, Jakarta Timur pukul 00.30 WIB," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (9/4/2012).

Berdasarkan keterangan Ical, polisi pun mengarah pada tersangka kedua bernama Abdurahman alias Amang (34) yang diringkus tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan Amang, Polisi mengamankan barang bukti 0,25 gram sabu.

"Dari pengembangan mereka, pukul 10.30 WIB juga ditangkap atas nama Udin (40) di Jl.Munggang Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia memiliki sabu sebesar 0,32 gram," lanjutnya.

Tak berhenti sampai situ, petugas pun langsung meringkus tiga tersangka lagi atas nama Muriawan alias One (40) dengan barang bukti 3 gram sabu, Ahmad Rizal alias Kiki (37) dengan barang bukti 0,60 gram sabu dan Bagus Sudirman bin Yahya alias Kiting (29) dengan barang bukti 2,50 gram sabu.

"Ketiganya diringkus di Jl. Inpres Kelurahan Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur di pinggir jalan waktu mereka lagi nongkrong-nongkrong," lanjut Didik.

Keenam tersangka pun dikenakan pasal 114 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kini petugas masih menyelidiki bandar besar dari sindikat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com