Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS: Kami Tidak Berbeda dalam Substansi!

Kompas.com - 07/04/2012, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, berkilah partainya melanggar kontrak politik yang dibuat oleh partai-partai pendukung pemerintah dalam kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, sikap PKS dalam berekspresi memang berbeda, namun substansinya sama dengan partai koalisi lain, yakni untuk kepentingan rakyat.

"Kami ini berbeda dalam ekspresi, tidak berbeda dalam substansi," ungkap Luthfi, Sabtu (7/4/2012), dalam peluncuran buku biografi Tifatul Sembiring di gedung Indosat, Jakarta.

Dengan sikap seperti itu, Luthfi merasa sebenarnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Ia mengatakan, semua pihak yang pada rapat paripurna kemarin berbicara di depan publik itu sama-sama memiliki semangat dan substansinya tidak berbeda, yaitu menjaga ekonomi nasional dan performa Pemerintah agar tetap baik di mata dunia dan menjaga kepentingan rakyat banyak.

"Desakan (keluar koalisi) itu kan hanya ekspresif, tapi sesungguhnya mereka sepakat, bahwa kita bekerja untuk kepentingan nasional dan kepentingan bangsa," ucap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi mengaku optimistis PKS tetap akan ada di Sekretaris Gabungan hingga periode pemerintahan SBY berakhir.

"Selama ini memang adanya begitu. Kami tidak ada pembicaraan (pecah koalisi), yang ada hanya komunikasi-komunikasi saja," tuturnya.

Retaknya hubungan PKS dengan koalisi partai pendukung pemerintah ini bermula saat PKS menentang rencana kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap itu dinilai melanggar kesepakatan koalisi tentang tata etika. Di dalam poin kelima kesepakatan koalisi disebutkan, anggota koalisi yang tidak sepakat dengan kebijakan strategis pemerintah dianggap mengundurkan diri dari koalisi.

"Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya, kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir," demikian petikan poin kelima kesepakatan koalisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

    Nasional
    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Nasional
    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com