Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai LP Nilai Anggota BNN Arogan

Kompas.com - 05/04/2012, 13:08 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga besar pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui masih kesulitan untuk mendeteksi adanya narapidana yang menjadi pengendali peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Hal itu disebabkan oleh minimnya sumber daya manusia dan sarana prasarana, seperti alat deteksi narkoba dan alat penyadap telepon. Karenanya, Petugas Pemasyarakatan sebenarnya sangat mendukung kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemberantasan narkoba di LP dan rutan.

Namun, mereka meminta agar kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Kepala BNN.

Hal itu terungkap dalam Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kemarin.

Hanya saja, dukungan terhadap kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN itu sedikit terganggu pasca-inspeksi mendadak di LP Kelas II A Pekanbaru, Riau, Senin dini hari lalu.

Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, pegawai Pemasyarakatan menyayangkan adanya beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.

Berikut kutipan dari Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan tentang operasi yang dilakukan BNN di LP Kelas IIA Pekanbaru.

Dua orang petugas atau anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sikap arogan dengan menarik kerah baju dan menggunakan senjata api lengkap kepada pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama Maslan (Kepala Seksi Kegiatan Kerja) pada saat mengambil kunci kotak blok hunian Lapas di rumah dinasnya.

Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa senjata api lengkap masuk ke dalam blok hunian untuk melakukan pengambilan terhadap tiga narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011.

Terkait dengan dua hal di atas, mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghormati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011 secara konsekuen dan saling menghargai.

Pascamenerima pernyataan keprihatinan tersebut, Rabu kemarin, Menteri Hukum dan HAM menyatakan pembekuan sementara MoU dengan BNN. Pembekuan dilakukan mengingat belum adanya standard operating procedure (SOP) yang disepakati bersama mengenai pelaksanaan sidak dan operasi BNN di penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com