Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu "Galau" Hadapi Uji Materi UU APBN-P 2012

Kompas.com - 04/04/2012, 11:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai pihak tak perlu bereaksi berlebihan atas langkah beberapa orang yang melakukan uji materi dan formal Rancangan Undang-Undang APBN-P 2012 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan.

"Kita yakin MK akan arif menanggapi hal ini. Tak perlu galau-lah atas persoalan itu. Bila ada something wrong di sana, ya nanti biar dibatalkan oleh MK," kata Ketua DPP Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKS Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Aboe Bakar mengingatkan putusan MK yang membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas yang mengatur harga jual eceran BBM. Selain itu, lanjut dia, Ketua MK saat itu Jimly Asshiddiqie juga pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan dasar hukum Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

Perpres itu, kata Aboe Bakar, menetapkan harga BBM mengikuti mekanisme pasar. "Perpres ini dianggap tidak mempertimbangkan putusan MK. Kita sangat yakin MK masih seperti yang dulu," kata anggota Komisi III itu.

Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar menilai aneh langkah pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang sudah mengajukan gugatan uji materi dan formal RUU APBN-P 2012 ke MK. Pasalnya, kata dia, RUU APBN-P itu belum diserahkan oleh DPR ke Presiden untuk diundangkan.

"Dalam konteks ini, materi yang belum jelas dipaksa diajukan ke MK hanya untuk kepentingan panggung politik. Jika keadaan pengajuan seperti itu diteruskan, maka pengajuan RUU APBN-P 2012 itu ke MK bukan murni masalah hukum lagi, melainkan sudah tercampur oleh kepentingan politik yang sangat kental," ujar Marwan.

Seperti diberitakan, hal krusial yang dipermasalahkan dalam RUU APBN 2012 itu yakni Pasal 7 ayat 6a. Substansi ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ayat itu ditafsirkan banyak pihak menyerahkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com