JAKARTA, KOMPAS.com — PT Newmont Nusa Tenggara menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang meminta pencabutan izin penempatan tailing di dasar laut. Tailing itu ditempatkan atas izin KLH pada Mei 2011.
"Dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun ilmiah," ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT NNT dalam siaran pers yang diterima Kompas, Selasa (3/4/2012), di Jakarta.
Newmont menyatakan putusan ini sejalan dengan hasil pengawasan secara rutin, pemantauan, kajian-kajian lingkungan, dan sosial, serta pengujian yang dilakukan lebih dari 12 tahun bersama dengan pemerintah, PT NNT, dan pihak-pihak independen.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sistem tailing di dasar laut di Batu Hijau mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi sesuai rancangan.
Hasil kajian ini didukung oleh kesaksian para ahli dari sejumlah universitas terkemuka dan saksi fakta dari penduduk sekitar wilayah tambang tembaga dan emas Batu Hijau. Dalam kesaksian di bawah sumpah, mereka menegaskan bahwa sistem penempatan tailing di dasar laut di Batu Hijau telah beroperasi sejak tahun 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.
PT NNT mulai mengoperasikan sistem tailing di dasar laut berdasarkan persyaratan perizinan Amdal PT NNT. Setelah diberlakukannya peraturan perizinan tambahan, tambang Batu Hijau memperoleh izin STP pada 2002, yang kemudian diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2005, 2007, dan 2011.
KLH memberikan perpanjangan izin STP ketiga kepada PT NNT pada tahun 2011 setelah KLH menetapkan bahwa PT NNT telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya, termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.